Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Download Contoh Soal AKM Literasi Teks Fiksi Kelas 5 & 6 Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali mengupdate informasi terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut informasi selengkapnya :
 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 
Nomor 94 Tahun 2021 
Tentang 
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
 
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan Disiplin PNS.


Pernyataan diatas merupakan salah satu isi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Adapun kewajiban PNS menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
  • a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  • b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  • d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  • g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
 

LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
  • a) menyalahgunakan wewenang;
  • b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  • c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  • d) bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • e) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • f) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • g) melakukan pungutan di luar ketentuan; h) melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  • i) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  • j) menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • k) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  • l) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  • m) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  • n) memberikan dukungan kepada calon Presiden/WakilPresiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
(1) ikut kampanye;
(2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
(3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
(4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
(5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
(7) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
 
 

JENIS HUKUMAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat 3 jenis Hukuman Disiplin yaitu :
  1. Hukuman Disiplin ringan;
  2. Hukuman Disiplin sedang; atau
  3. Hukuman Disiplin berat.
 
Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas:
  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas:

  • a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  • b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
  • c) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
 

Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:

  • a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  • b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  • c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Untuk Penjelasan lebih detail terkait Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Silahkan unduh file-nya melalui link berikut :


Demikian admin sampaikan informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, semoga bermanfaat . . .*)

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)"