Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat

SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat

SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS, pada kesempatan kali ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yakni : SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat, berikut informasi selengkapnya :
 
 

SURAT EDARAN
NOMOR : SE 13 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBATASAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEAGAMAAN
DI RUMAH IBADAT

 
 
Umum
  1. Bahwa untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata-rantai penyebaran Cororua Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, perlu melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.
 
Maksud :
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di rumah ibadat.
 
Ruang Lingkup :
Surat Edaran ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid- 19.
 
Ketentuan
  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian rlmum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan
  4. Aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh wargalingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat se suai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 1 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.
 
Penutup
 
Demikian Surat Edaran ini dibualt nntuk meniadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
Unduh Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat DISINI.
 
 
Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat, semoga bermanfaat  . . . *)

Post a Comment for "SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat"