Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang 
Download Kumpulan Soal PAT Kelas 10 SMA Beserta Jawaban, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0, berikut Surat Edarannya selengkapnya :
 
 
Yth. 
  1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
  2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  3. Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  4. Para Administrator Pimpinan Satuan Kerja;
Kementerian Agama.


SURAT EDARAN
NOMOR: 15 /SJ/B.ll.1/0512021
TENTANG
PEMUTAKHIRAN DATA PNS SECARA MANDIRI PADA SIMPEG 5.0
KEMENTERIAN AGAMA


A. Umum
  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama;
  2. Bahwa dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat; 
  3. Bahwa masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemutakhiran.
 
B. Maksud dan Tujuan
 
Maksud :
Sarana pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri.
 
Tujuan :
  1. Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat;
  2. Terlaksananya pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri;
  3. Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.
 
C. Ruang Lingkup
  1. Tindak lanjut dan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;
  2. Pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.

D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;
 
E. Sehubungan dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama, agar disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang anda pimpin untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG 5.0;
  2. Alamat akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeg5.kemenag.go.id;
  3. akses pengguna menggunakan Nlp masing-masing;
  4. Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh veriiikator dari unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.

F. Ketentuan Lain-Lain
  1. Dengan diberlakukan ketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;
  2. Ketentuan ini berlaku sejak surat edaran ini ditelapkan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2021

Ttd
Menteri Agama
Sekretaris Jenderal


Tembusan:
Yth. Menteri Agama Republik lndonesia.


Bagi Teman-teman yang ingin berbagi informasi ini silahkan unduh Surat Edarannya melalui link dibawah ini:


Demikian yang dapat admin sampaikan terkait informasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0, semoga bermanfaat . . .*)

Post a Comment for "Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0"