Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kepmendikbud NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan

Kepmendikbud NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan

Kepmendikbud NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan  – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Soal PTS/UTS Kelas 6 Semester 1 SD/MI Kurikulum 2013 TP 2020/2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali akan mengupdate informasi berkaitan dengan KEPMENDIKBUD NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, seperti sekarang situasi dalam pandemi corona virus, untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut silahkan simak penjelasannya berikut ini :


PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN 

DALAM KONDISI KHUSUS

A. Pengertian

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Kurikulum adalah seperangkat rencana  dan pengaturan  mengenai tujuan,  isi,  dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan  kegiatan pembelajaran  untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  3. Pembelajaran  adalah  proses interaksi  peserta didik dengan  pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan  belajar.
  4. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan   penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
  5. Asesmen Diagnostik  adalah  asesmen yang dilakukan secara  spesifik untuk  mengidentifikasi   kompetensi,   kekuatan,  kelemahan   peserta didik,   sehingga    pembelajaran    dapat   dirancang    sesuai    dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.
  6. Pendidikan Anak  Usia Dini yang selanjutnya  disingkat PAUD  adalah suatu   upaya  pembinaan  yang ditujukan   kepada anak   sejak   lahir sampai  dengan usia enam  tahun yang dilakukan  melalui pemberian rangsangan   pendidikan   untuk    membantu     pertumbuhan    dan perkembangan jasmani  dan  rohani   agar   anak  memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  7. Pendidikan Dasar  adalah jenjang  pendidikan pada jalur  pendidikan formal    yang   melandasi   jenjang    pendidikan     menengah,   yang diselenggarakan pada  satuan  pendidikan  berbentuk  Sekolah Dasar dan  Madrasah   Ibtidaiyah   atau   bentuk   lain   yang  sederajat   serta menjadi     satu   kesatuan     kelanjutan     pendidikan   pada   satuan pendidikan   yang    berbentuk   Sekolah   Menengah    Pertama   dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Pendidikan   Menengah    adalah    jenjang    pendidikan   pada    jalur pendidikan  formal   yang  merupakan   lanjutan   pendidikan   dasar, berbentuk   Sekolah  Menengah    Atas,    Madrasah    Aliyah,    Sekolah Menengah   Kejuruan,   dan  Madrasah  Aliyah   Kejuruan   atau  bentuk lain yang sederajat
  9. Peserta     Didik    adalah     anggota     masyarakat    yang     berusaha mengembangkan  potensi  diri  melalui   proses  pembelajaran   yang tersedia pada jalur, jenjang,  dan jenis pendidikan tertentu.
  10. Kondisi  Khusus  adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan  oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah  Daerah.
  11. Pemerintah     Pusat   adalah   Presiden    Republik    Indonesia    yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu  oleh  Wakil Presiden  dan  menteri   sebagaimana  dimaksud dalam  Undang-Undang  Dasar   Negara   Republik  Indonesia   Tahun 1945.
  12. Pemerintah    Daerah    adalah    penyelenggara   pemerintahan    daerah menurut   asas   otonomi dan  tugas  pembantuan   dengan   prinsip otonomi  seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip  Negara  Kesatuan Republik Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar  1945.


B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan  Kurikulum  pada Kondisi  Khusus  bertujuan  untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk  menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.

C. Kurikulum pada Kondisi  Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:

  • a. usia dan tahap perkembangan Peserta Didik  pada PAUD; dan
  • b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan  pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada  pendidikan  khusus  dan program pendidikan kesetaraan.
2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:

  • a. tetap  mengacu  pada  Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan  oleh Satuan  Pendidikan;
  • b. mengacu pada:
  • 1) kurikulum nasional  untuk PAUD,   pendidikan  dasar,   dan pendidikan menengah yang berbentuk  sekolah  menengah atas  dengan kompetensi  inti  dan kompetensi  dasar yang disederhanakan  untuk  Kondisi  Khusus   yang  ditetapkan oleh   Kepala   Badan   Penelitian   dan   Pengembangan  dan Perbukuan; atau
  • 2) kurikulum  nasional   untuk  pendidikan  menengah   yang berbentuk  sekolah menengah kejuruan dengan  kompetensi inti   dan  kompetensi   dasar  yang   disederhanakan  untuk Kondisi  Khusus   yang   ditetapkan   oleh  Direktur   Jenderal Pendidikan Vokasi.
  • c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
3. Satuan   Pendidikan  dalam  kondisi khusus  tidak  diwajibkan  untuk menuntaskan  seluruh  capaian   kurikulum  untuk   kenaikan   kelas atau kelulusan.


D. Pembelajaran
1. Pembelajaran dalam      Kondisi      Khusus      tetap      dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • a. aktif yaitu pembelajaran  mendorong keterlibatan  penuh Peserta Didik dalam perkembangan  belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya   dapat  belajar,   merefleksikan   pengalaman   belajarnya, dan menanamkan pola  pikir bertumbuh;
  • b. relasi  sehat   antar   pihak  yang    terlibat   yaitu   pembelajaran mendorong   semua    pihak   yang     terlibat    untuk   menaruh pengharapan    yang   tinggi    terhadap   perkembangan   belajar Peserta  Didik,   menciptakan  rasa  aman,   saling  menghargai, percaya,   dan  peduli,   terlepas   dari   keragaman   latar   belakang Peserta Didik;
  • c. inklusif yaitu  pembelajaran  yang bebas dari  diskriminasi  Suku, Agama,  Ras  dan  Antar  Golongan  (SARA),  tidak  meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk  Peserta  Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan  ruang  untuk   identitas,    kemampuan,   minat, bakat,  serta kebutuhan Peserta Didik;
  • d. keragaman   budaya  yaitu   pembelajaran    mencerminkan   dan merespon  keragaman  budaya  Indonesia  yang   menjadikannya sebagai        kekuatan     untuk        merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
  • e. berorientasi    sosial    yaitu    mendorong   Peserta   Didik    untuk memaknai    dirinya   sebagai   bagian   dari    lingkungan    serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
  • f. berorientasi  pada masa depan yaitu  pembelajaran  mendorong Peserta  Didik untuk  mengeksplorasi isu  dan kebutuhan  masa depan,   keseimbangan   ekologis,   sebagai   warga   dunia   yang bertanggung jawab dan berdaya;
  • g. sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan  Peserta Didik  yaitu pembelajaran   difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus  pada penguasaan kompetensi,  berpusat  pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
  • h. menyenangkan  yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa  tertantang bagi  dirinya, sehingga dapat memotivasi  diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta   Didik  yang  perkembangan   atau   hasil   belajarnya   paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran     dalam     Kondisi     Khusus    dilaksanakan     secara kontekstual  dan bermakna  dengan menggunakan berbagai  strategi yang   sesuai  dengan kebutuhan  dan  kondisi Peserta  Didik,   Satuan Pendidikan,  dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

E. Asesmen
1. Asesmen   dalam  Kondisi   Khusus  tetap  dilaksanakan  berdasarkan prinsip:

  • a. valid yaitu   Asesmen    menghasilkan   informasi    yang   sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
  • b. reliabel yaitu Asesmen  menghasilkan informasi  yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian  Peserta Didik;
  • c. adil  yaitu Asesmen  yang dilaksanakan  tidak  merugikan  Peserta Didik tertentu;
  • d. fleksibel   yaitu   Asesmen   yang   dilaksanakan    sesuai   dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan  Pendidikan;
  • e. otentik   yaitu  Asesmen   yang  terfokus   pada  capaian   belajar Peserta   Didik   dalam   konteks   penyelesaian   masalah   dalam kehidupan sehari-hari;
  • f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari  pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk  memperbaiki  proses  dan  basil  belajar  Peserta Didik.
2. Hasil  asesmen  digunakan  oleh  pendidik,  Peserta  Didik,   dan  orang tua/wali  sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.


Bagi rekan-rekan yang memerlukan File selengkapnya silahkan unduh melalui link berikut ini :



Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang Kepmendikbud NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat . . .*)