Kepmendikbud NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan
Kepmendikbud NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan –
Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Soal PTS/UTS Kelas 6 Semester 1 SD/MI Kurikulum 2013 TP 2020/2021, pada
kesempatan yang berbahagia ini admin kembali akan mengupdate informasi
berkaitan dengan KEPMENDIKBUD NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, seperti sekarang situasi dalam pandemi corona
virus, untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut silahkan simak penjelasannya
berikut ini :
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN
DALAM KONDISI KHUSUS
A. Pengertian
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
- Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan
Kurikulum pada Kondisi Khusus
bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk
menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta
Didik.
C. Kurikulum
pada Kondisi Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
- a. usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
- b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
- a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
- b. mengacu pada:
- 1) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau
- 2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
- c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
3. Satuan
Pendidikan dalam kondisi khusus tidak
diwajibkan untuk menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk
kenaikan kelas atau kelulusan.
D.
Pembelajaran
1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- a. aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
- b. relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
- c. inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
- d. keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
- e. berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
- f. berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
- g. sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
- h. menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen
Diagnostik.
3. Peserta
Didik yang perkembangan
atau hasil belajarnya
paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan
pendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam
Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna
dengan menggunakan berbagai
strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip
pembelajaran.
E. Asesmen
1. Asesmen
dalam Kondisi Khusus
tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- a. valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
- b. reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
- c. adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
- d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
- e. otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
- f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan basil belajar Peserta Didik.
2. Hasil
asesmen digunakan oleh
pendidik, Peserta Didik,
dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan
pembelajaran.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan File selengkapnya
silahkan unduh melalui link berikut ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan informasi
tentang Kepmendikbud NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat . . .*)