Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK)
Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) - Pada postingan sebelumnya admin sudah
berbagi informasi tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah Di Masa Pandemi Covid 19, pada kesempatan yang baik ini admin kembali akan
memperbarui informasi tentang pendidikan, yaitu Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK), Adapun penjelasan selengkapnya dapat
rekan-rekan simak dibawah ini :
Dipermaklumkan dengan hormat, dalam
rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Jenjang TK dan SD Formasi Tahun 2020
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dengan ini kami akan menyelenggarakan
Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di
Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Oleh karena
itu kami mohon agar Saudara mengusulkan guru yang berkompeten dan telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum sebagai berikut :
- a. Memiliki Kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi paling rendah B;
- b. Berusia paling tinggi 56 (Lima Puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah;
- c. Sehat Jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintahan;
- d. Memiliki Sertifikat pendidik;
- e. Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru;
- f. Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya 111/c, diutamakan golongan 111/d;
- g. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 tahun terakhir;
- h. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Persyaratan Administrasi sebagai
berikut :
- a. Daftar Riwayat Hidup;
- b. Pas fhoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan background warna merah;
- c. Fhotocopy SK CPNS, PNS dan SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- d. Fhotocopy ljazah Pendidikan S1 terakhir yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi;
- e. Fhotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- f. Fhotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
- g. Fhotocopy KTP;
- h. Fhotocopy hasil penilaian Prestasi Kerja Guru (PKG) 2 tahun terakhir;
- i. Fhotocopy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2019;
- j. Surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (RSUD);
- k. Surat keterangan berkelakuan baik dan surat pernyataan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin dari atasan langsung;
- l. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah;
Usulan berkas dan rekapitulasi data
calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) dibuat rangkap 2 (dua) untuk jenjang
Sekolah Dasar (SD) Map Warna Merah dan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) Map Warna
Kuning, disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Cq. Bidang Pembinaan Ketenagaan
paling lambat tanggal 27 Juli 2020.
Bagi peserta yang telah memenuhi syarat
administrasi akan diundang seleksi akademik
yang akan kita diinformasikan selanjutnya.
Demikian pemberitahuan ini kami buat
untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Bagi rekan-rekan guru yang minat dengan
program ini silahkan unduh file resminya melalui link berikut ini :
Keterangan : Diatas adalah Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar dan Taman Kanak-kanak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Demikian admin sampaikan informasi
terkait Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK), semoga bermanfaat . . .*)