SE Hoaks tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020
SE Hoaks Tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020
– Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, pada
kesempatan ini admin akan kembali menginformasikan tentang Surat Edaran Hoaks
tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020.
Berikut ini terlampir surat hoaks yang
beredar di masyarakat mengenai Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran
2019/2020. Kepada seluruh masyarakat dimohon untuk berhati-hati terhadap adanya
surat palsu tersebut dan selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke
Kementerian.
Dalam rangka mendukung Visi dan Misi
Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang akademik sehingga mampu menciptakan
Sumber Daya Manusia yang handal, berdaya saing, cerdas, inovatif dan kreatif,
Maka Pemerintah Tahun Anggaran 2020/2021 akan berupaya memberikan bantuan
Beasiswa Prestasi Akademik dan non-Akademik bagi siswa/i berprestasi jenjang
SD/SMP/SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta, Bantuan dana yang akan diberikan harus
bersifat transparan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan baik
penyalurannya maupun penggunaannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 27 Tahun 2013, tentang pedoman penyusunan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020/2021, di pandang perlu untuk membuat persyaratan dalam pemberian
bantuan sebagaimana (format terlampir), Adapun data tersebut akan dijadikan
bahan evaluasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya kami mohon kesediaan dan
Kerjasama Saudara/i untuk mengirimkan data siswa/i yang berprestasi di Bidang
Akademik sebagaimana format terlampir, dengan ketentuan sbb.
Data Siswa/i Setiap kelas sesuai urutan
peringkat prestasi berdasarkan jumlah nilai rapor paling tinggi di kelas
(ruangan belajar).
Data Siswa/i Prestasi maksimal 7 (Tujuh)
Siswa setiap kelas (ruangan belajar) persemester.
Kolom yang tersedia di format tabel data
mohon untuk tidak di kosongkan dan harap terlebih dahulu di lengkapi dan diisi
dengan benar sebelum dikirim atau dilaporkan.
Data tersebut di kirim melalui via
e-mail ke: (dapodikdasmen_kemdikbud@yahoo.com) dengan menggunakan format
terlampir dalam bentuk file Excel atau Word.
Dan data dapat dikirim atau dilaporkan
paling lambat,24 Juli 2020 sesuai dgn format terlampir.
Demikian pemberitahuan ini kami
sampaikan untuk segera di tindak lanjuti. atas perhatian dan kerjasama yang
baik kami ucapkan terima kasih.
Tembusan Yth;
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berikut Surat Edaran Resmi beserta
lampirannya yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah pada tanggal 30 Juni 2020 :
Bagi rekan-rekan yang membutuhkannya
silahkan unduh melalui link berikut ini :
Demikian admin sampaikan informasi
tentang Surat Edaran Hoaks tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun
Ajaran 2019/2020, semoga bermanfaat dan di perhatikan . . .*)