Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Transisi New Normal Kabupaten Pandeglang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang - Pada postingan sebelumnya admin sudah
berbagi informasi tentang Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK), pada kesempatan kali ini admin kembali akan
memberikan informasi teraktual, yaitu Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut
ini :
Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun
Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi
New Normal di Kabupaten Pandeglang
Menindaklanjuti Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, 516
Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020 dan 440-882 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021
di Masa Pandemi
Corona Virus Disease Tahun 2019
(Covid-19), maka penyelenggaraan pembelajaran
tahun ajaran 2020/2021 pada masa persiapan new normal di
Kabupaten Pandeglang agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tahun ajaran
baru 2020/2021 dimulai
tanggal 13 Juli
2020, berlaku untuk semua Satuan Pendidikan di bawah
kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang akan menyelenggarakan
Pembelajaran Tatap Muka {PTM) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
2. Terhitung 14 (empat belas) hari sejak dimulai tahun ajaran baru 2020/2021, yaitu tanggal 13 - 26 Juli dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Kesetaraan dan Kursus.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang agar melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi pembelajaran yang diselenggarakan Satuan Pendidikan.
4. Registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar dilakukan dengan teknik Daring, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang tidak tersedia perangkat internet dapat dilaksanakan dengan sistem shift untuk membatasi jumlah peserta daftar ulang serta memberlakukan area wajib chek point, cuci tangan dan memakai masker.
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi calon siswa Taman Kanak•
kanak, kelas I (satu) Sekolah
Dasar dan kelas VII (tujuh)
Sekolah Menengah
Pertama dapat
dilakukan dengan teknik
Daring. Apabila tidak
dimungkinkan dapat dilakukan secara Luring mewajibkan chek point, cuci
tangan dan memakai masker serta pembatasan jumlah peserta :
- Taman Kanak-kanak paling banyak 5 (lima) orang per ruang kelas dengan jarak tempat duduk antar siswa 3 (tiga) meter.
- Sekolah Dasar paling banyak 14 (empat belas) orang per ruang kelas dengan jarak tempat duduk antar siswa 1,5 (satu koma lima) meter.
- Sekolah Menengah Pertama paling banyak 16 (enam belas) orang per ruang kelas dengan jarak tempat duduk antar siswa 1,5 (satu koma lima) meter.
6. Pembelajaran Tatap Muka {PTM) atau Belajar di Sekolah (BDS) bagi kelas lanjutan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang dan mendapat persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang.
7. Semua satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang wajib menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
- Disinfektan ruang kelas, ruang guru dan ruang penunjang lainnya;
- Tersedia ruang UKS (usaha kesehatan sekolah);
- Tersedia toilet guru dan siswa yang bersih;
- Terpasang kran air dengan air mengalir;
- Tersedia sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizet);
- Menerapkan area wajib masker kain;
- Mengatur tempat duduk guru berjarak 1 - 2 meter;
- Mengatur tempat duduk siswa dengan ketentuan:
(1) Tempat duduk siswa PAUD berjarak
3 (tiga) meter dan jumlah siswa paling banyak 5 (lima) orang per kelas.
(2) Tempat duduk siswa SD berjarak
1,5 (satu koma lima)
meter dan jumlah siswa paling banyak 14 (empat belas) orang per kelas.
(3) Tempat duduk siswa SMP berjarak 1,5 (satu koma lima) meter dan jumlah siswa paling
banyak 16 (enam belas) orang per kelas.
a. Kepala Sekolah pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar wajib mengisi Daftar Periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan kesiapan Satuan Pendidikan, dengan ketentuan tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan bagi:
- a. Satuan Pendidikan yang belum memenuhi semua Daftar Periksa; atau
- b. Satuan Pendidikan yang sudah memenuhi Daftar Periksa namun Kepala Satuan Pendidikan menyatakan belum siap.
9. Kepala Sekolah wajib membentuk Satuan Tugas yang melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
- Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang;
- Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan;
- Tim Pelatihan dan Humas.
10. Kepala Sekolah membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan Satuan Pendidikan.
11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang agar memberikan peningkatan kapasitas aparatur Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola Lembaga Pendidikan Nonformal, Guru, Pamong dan Tutor mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Demikian surat edaran ini dibuat
untuk dilaksanakan oleh dinas terkait dan semua Satuan Pendidikan
dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
Tembusan:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Gubernur Banten;
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten;
- DPRD Kabupaten Pandeglang;
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang.
Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten
Pandeglang dapat rekan-rekan unduh pada link berikut :
Demikian admin sampaikan informasi
tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, semoga bermanfaat . . .*)