Resmi, Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan Sesuai Keputusan Menag RI Nomor 494
Resmi, Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan Sesuai Keputusan Menag RI Nomor 494 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi
informasi tentang Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Situasi Pandemi Covid-19, di kesempatan yang berbahagia kali ini admin kembali akan
memberikan info teraktual berkaitan dengan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji
Tahun 2020.
Berikut admin tulis keputusan Pembatalan
Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI
Nomor 494 Tahun 2020 :
Pemerintah Arab Saudi sendiri sampai
tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tahun 1441 H/2020 M.
Dampak belum dibukanya akses layanan
ibadah haji tahun 2020 ini, maka pemerintah tidak mempunyai waktu yang cukup
untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan bagi jemaah haji secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai ketentuan
syariat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut, maka ditetapkan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang
Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
1441 H/2020 M.
Keputusan Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah
Haji 1441 H/2020 M
Di dalam Keputusan Menag Nomor 494 Tahun
2020 ditetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan
ibadah haji tahun 1414 H/2020 M bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang
menggunakan kuota haji pemerintah dan juga visa haji mujamalah.
Konsekuensi dari pembatalan
keberangkatan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tersebut, ditetapkan beberapa
ketentuan, sebagai berikut :
- Jemaah Haji Reguler dan jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan menjadi Jemaa Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
- Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
- Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dapat diminta kembali oleh Jemaah Haji.
- Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal dan Bipih dikembalikan. Gubernur dapat mengusulkan kembali nama Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
- Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama Pembimbing pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
- Semua paspor Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing dari unsur KBIHU pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Adapun untuk lebih jelasnya silahkan
unduh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 melalui link dibawah ini
:
Demikian admin sampaikan informasi
terkait Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, semoga bermanfaat . .
.*)