Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Resmi, Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan Sesuai Keputusan Menag RI Nomor 494

Resmi, Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan Sesuai Keputusan Menag RI Nomor 494

Resmi, Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan Sesuai Keputusan Menag RI Nomor 494Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Situasi Pandemi Covid-19, di kesempatan yang berbahagia kali ini admin kembali akan memberikan info teraktual berkaitan dengan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020.


Berikut admin tulis keputusan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 :

Pemerintah Arab Saudi sendiri sampai tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Dampak belum dibukanya akses layanan ibadah haji tahun 2020 ini, maka pemerintah tidak mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai ketentuan syariat.


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Keputusan Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M
Di dalam Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 ditetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1414 H/2020 M bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji pemerintah dan juga visa haji mujamalah.


Konsekuensi dari pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tersebut, ditetapkan beberapa ketentuan, sebagai berikut :

  1. Jemaah Haji Reguler dan jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan menjadi Jemaa Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
  2. Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  3. Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
  4. Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dapat diminta kembali oleh Jemaah Haji.
  5. Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal dan Bipih dikembalikan. Gubernur dapat mengusulkan kembali nama Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
  6. Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama Pembimbing pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
  7. Semua paspor Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing dari unsur KBIHU pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.



Adapun untuk lebih jelasnya silahkan unduh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 melalui link dibawah ini :



Demikian admin sampaikan informasi terkait Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)