Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Situasi Pandemi Covid-19
Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Situasi Pandemi Covid-19 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi
informasi tentang SE Menpan RB No 59 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk, kesempatan kali ini admin kembali akan memberi informasi
terkait Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dalam
Situasi Pandemi Covid-19, untuk lebih jelas simak penjelasan dibawah ini
:
PROTOKOL
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PENYANDANG
DISABILITAS DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19
1.
LATAR BELAKANG
- a. Anak Penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19. Mereka sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mendukung mobilitas, gerak atau komunikasi;
- b. Mengingat ragamnya disabilitas dan karakter berbeda yang melekat, setiap anak penyandang disabilitas memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula. Perbedaan paling mendasar ialah tentang cara menerima informasi mengenai Covid-19, tidak semuanya bisa diakses dan diserap oleh anak penyandang disabilitas. Kendala ini membuat mereka tidak memahami secara utuh cara-cara pencegahannya, yang menyebabkan mereka rentan tertular;
- c. Selain keragaman disabilitas, pendampingan terhadap anak dengan disabilitas tidak dapat terlepas dari derajat/level/tingkat disabilitas yang dialaminya. Oleh karena itu, proses pendampingan, dukungan serta pengasuhan terhadap mereka akan mempengaruhi proses serta prosedur upaya meminimalisir keterpaparan atas COVID-19.
- d. Lingkungan pengasuhan dan perawatan anak penyandang disabilitas dalam keseharian dapat dilakukan/menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga atau orang tua pengganti sebagaimana terdapat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, atau dalam pengasuhan pihak lain seperti panti asuhan atau panti rehabilitasi sosial yang dibawah pengelolaan jajaran Kementrian Sosial. Dalam situasi pandemi COVID 19 mereka masih ada di lingkungan keluarga yang tinggal dirumah, atau di panti, dengan kemungkinan mereka akan tinggal di Rumah Sakit Umum / Khusus COVID 19 atau di ruang karantina publik baik yang di persiapkan oleh pemerintah desa dan kabupaten/kota. Dengan tidak mengesampingkan tentang keberadaan ruang/tempat pemberi layanan habilitasi-rehabilitasi untuk pemberian beragam terapi rutin bagi anak-anak penyandang disabilitas yang tidak dapat dilepaskan dalam kondisi pandemi COVID 19.
- e. Kondisi di atas semakin menguatkan konsep bahwa seorang anak penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan khusus yang terdapat dalam mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
2. TUJUAN
Protokol ini bertujuan untuk menjadi
panduan bagi para pihak yang bertanggung jawab dan pelaksana perlindungan
khusus bagi anak penyandang disabilitas selama situasi pandemi Covid-19.
Secara khusus protocol ini bertujuan
untuk:
- a. Meningkatkan pemberian dukungan, layanan, dan bantuan bagi anak penyandang disabilitas berstatus tanpa gejala, dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dan terkonfirmasi Covid-19;
- b. Menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak penyandang disabilitas, dengan memperhatikan kebutuhan khusus sesuai keberagaman yang dimiliki.
3. PELAKSANA UTAMA
Pelaksana utama protokol ini adalah:
- a. Orangtua/Pengasuh/Wali;
- b. Pendamping (caregiver);
- c. Pekerja sosial/Balai/Loka/Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI Peksos) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS);
- d. Konselor atau staf dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA);
- e. Konselor psikologis dari Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPAGA);
- f. Koordinator/pimpinan atau anggota kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Relawan Desa;
- g. Profesi psikolog, psikiater, juru bahasa, tenaga terapis profesional seperti okupasi terapi dan sensori integrasi, terapi perilaku, terapi ABA, terapi wicara;
- h. Pemberi layanan sosial (panti rehabilitasi, panti asuhan, rumah aman);
- i. Pendidik dan tenaga kependidikan;
- j. Organisasi penyandang disabilitas; dan
- k. Organisasi orang tua anak penyandang disabilitas.
Pelaksanaan protokol memerlukan
koordinasi dengan:
- a. Gugus Tugas COVID-19 provinsi/kabupaten/kota/desa
- b. Dinas yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak Provinsi/Kabupaten/Kota
- c. Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
- d. Dinas yang menyelenggarakan urusan Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
- e. Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
- f. Balai/Loka Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Kementerian Sosial
- g. Organisasi Profesi terkait
4. SASARAN DAN RUANG INTERAKSI YANG DIATUR
DALAM PROTOKOL
a. Sasaran
Anak
penyandang disabilitas yang
dimaksud dalam protokol
ini merujuk pada Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, yaitu penyandang disabilitas fisik, penyandang
disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental dan penyandang
disabilitas sensorik. Seorang anak dapat
juga mengalami gabungan 2 (dua) atau lebih disabilitas, yang dikenal dengan
istilah disabilitas ganda atau multi disabilitas.
Adapun yang dimaksud dengan:
1) Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara
lain amputasi, lumpuh layuh
atau kaku, paraplegi,
celebral palsy (CP),
akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
2) Penyandang Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir
karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, antara lain lambat belajar,
disabilitas grahita dan down syndrom;
3) Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi,
dan perilaku, antara lain:
- a) Psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian;
- b) Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya adalah Autis dan Hiperaktif.
4)
Penyandang Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi
dari panca indera, antara
lain disabilitas netra,
disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
5)
Penyandang Disabilitas ganda
atau multi adalah
Anak disabilitas ganda memiliki kebutuhan komunikasi yang
disesuaikan dengan ragam keterbatasan yang dimiliki. Misalnya untuk anak yang
buta tuli. Kebutuhan komunikasinya yaitu melalui taktil dengan menyentuhkan
bahasa pada tanganya, menyepakati bahasa dengan anak sehingga anak paham.
Kebutuhan komunikasi anak disabilitas ganda tergantung jenis keragaman ganda
yang dimiliki oleh anak tersebut.
b. RUANG INTERAKSI / TEMPAT TINGGAL ANAK
Ruang
interaksi adalah tempat
atau lokasi di
mana anak bertempat
tinggal atau mendapat pengasuhan
dan perawatan di dalam pandemi Covid-19, yang meliputi :
- Lingkungan rumah, termasuk rumah orang tua, rumah kakek/nenek di desa, perumahan, apartemen atau rumah susun;
- Lingkungan panti, yaitu tempat di mana anak diasuh dan dirawat di luar lingkungan keluarga dalam jangka waktu tertentu atau jangka panjang seperti panti rehabilitasi sosial, panti asuhan atau rumah aman;
- Lingkungan rumah sakit atau rumah layanan kesehatan yang sebagai pengganti rumah sakit sementara selama COVID 19;
- Ruang isolasi desa sebagai pengganti karantina mandiri di rumah1; dan
- Ruang layanan habilitasi dan rehabilitasi pada anak penyandang disabilitas, termasuk diantaranya adalah rumah layanan terapi.
Adapun untuk informasi selengkapnya
silahkan unduh Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dalam
Situasi Pandemi Covid-19 (DISINI)
Demikian admin sampaikan informasi
tentang Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dalam
Situasi Pandemi Covid-19, semoga bermanfaat . . .*)