Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru

Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru


Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru – Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang APLIKASI RAPORT SD SEMESTER 2 KURIKULUM 2013, kali ini admin akan berbagi Surat Edaran Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru, berikut penjelasan lengkapnya :


SURAT EDARAN
NOMOR 984.2/Dt.1.11/06/2020 TAHUN 2020
TENTANG PENYESUAIAN PRESENSI KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MADRASAH DALAM  TATANAN  NORMAL BARU


A.  Umum 
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik  Indonesia Nomor:  SE.16 Tahun  2020 tentang  Sistem Kerja Pegawai  Kementerian  Agama  dalam Tatanan Normal Baru; 
  2. bahwa  dalam  rangka  menindaklanjuti   Surat  Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  5  Tahun  2020 tentang  Sistem  Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; 
  3. bahwa   dalam  rangka   efektifitas  pembayaran   tunjangan  profesi  guru  yang  berbasis pelaksanaan kinerja dengan menyesuaikan sistem kerja bagi guru madrasah dalam tatanan normal baru; 
  4. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan dan arahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta menjamin efektifitas kinerja dan kesejahteraan sebagaimana  dimaksud pada angka 3, perlu menetapkan  Surat Edaran tentang  Penyesuaian  Presensi  Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru.  



B. Maksud dan Tujuan 

Maksud
  • Surat  edaran  ini  dimaksudkan  untuk  memberikan  penj elasan  tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan  madrasah dalam relevansinya   dengan  pembayaran   tunjangan  profesi  dan  tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.  



Tujuan
  1. memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan  madrasah dalam layanan pembelaj aran kepada peserta  didik  dapat  berj alan  lancar  dan  efektif  dalam  mencapai kinerj a satuan kerj a di wilayah; 
  2. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko COVID-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari; 
  3. Memastikan pembayaran tunjangan profesi tetap dibayarkan dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah berj alan secara efektif dan efisien;



C. Ruang Lingkup 
  • Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah,  laboran,  pustakawan,  dan  tenaga/staf administrasi  tata  usaha  dalam penyelenggaraan  layanan pembelaj aran di madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang  produktif dan  aman  dari  Covid-19.



D. Dasar 
  1. Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 
  2. Peraturan   Pemerintah   Nomor   11   Tahun  2017  jo.  Nomor   17   Tahun  2020   tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 
  4. Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  28 Tahun  2013 jo.  Nomor  45 Tahun  2015  tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; 
  5. Surat  Edaran  Menteri  Agama  Republik  Indonesia  Nomor:  SE.16  Tahun  2020  tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; 
  6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; 
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi  Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 tanggal 31 Desember 2019.  



E. Ketentuan 
  1. Guru  madrasah  dapat  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  dari  rumah/tempat  tinggal (Teaching  From  Home/TFH)  jika  wilayahnya   dinyatakan sebagai  pendemik  wabah Covid-19   oleh   otoritas   yang   berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah,  laboran, pustakawan, dan staf/tenaga administrasi mengikuti  ketentuan  Surat Edaran Menteri  Agama Republik  Indonesia Nomor:  SE.16  Tahun 2020 tentang  Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; 
  2. Pelaksanaan  TFH dapat disesuaikan  dengan  situasi dan kondisi  dari sarana pendukung yang tersedia; 
  3. Guru madrasah mendapatkan  surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelaj aran yang telah dilakukan kepada atasannya; 
  4. Selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah  dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing; 
  5. Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan  yang dilakukan  secara online maupun   offline   kepada   peserta   didik,   penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan,  dan penilaian!feedback kepada peserta  didik,  dan pembuatan  media  pembelajaran  lain  yang  relevan  dengan bidang kompetensinya; 
  6. Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui   situs  guru  madrasah   berbagi   (https://guruberbagi.kemdikbud.go.id)  dengan menggunakan  akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing  guru madrasah; 
  7. Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran  tunjangan  profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  8. Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching from  Madrasah (TFM) akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.


Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan  sebagaimana mestinya.





Demikian admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, semoga bermanfaat . . .*)