Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru
Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru
– Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang APLIKASI RAPORT SD SEMESTER 2 KURIKULUM 2013, kali ini admin
akan berbagi Surat Edaran Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru, berikut penjelasan
lengkapnya :
SURAT
EDARAN
NOMOR
984.2/Dt.1.11/06/2020 TAHUN 2020
TENTANG
PENYESUAIAN PRESENSI KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MADRASAH
DALAM TATANAN NORMAL BARU
A. Umum
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;
- bahwa dalam rangka efektifitas pembayaran tunjangan profesi guru yang berbasis pelaksanaan kinerja dengan menyesuaikan sistem kerja bagi guru madrasah dalam tatanan normal baru;
- bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan dan arahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta menjamin efektifitas kinerja dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru.
B.
Maksud dan Tujuan
Maksud
- Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penj elasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
Tujuan
- memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam layanan pembelaj aran kepada peserta didik dapat berj alan lancar dan efektif dalam mencapai kinerj a satuan kerj a di wilayah;
- Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko COVID-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari;
- Memastikan pembayaran tunjangan profesi tetap dibayarkan dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah berj alan secara efektif dan efisien;
C.
Ruang Lingkup
- Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelaj aran di madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
D.
Dasar
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 jo. Nomor 45 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 tanggal 31 Desember 2019.
E.
Ketentuan
- Guru madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah/tempat tinggal (Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pendemik wabah Covid-19 oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan staf/tenaga administrasi mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
- Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia;
- Guru madrasah mendapatkan surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelaj aran yang telah dilakukan kepada atasannya;
- Selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing;
- Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian!feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya;
- Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi (https://guruberbagi.kemdikbud.go.id) dengan menggunakan akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah;
- Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching from Madrasah (TFM) akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Demikian admin sampaikan informasi
tentang Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah, semoga bermanfaat . . .*)