Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 - Pada postingan sebelumnya admin sudah
berbagi informasi tentang Panduan & Jadwal BDR Minggu Ke 10 Tanggal 15 - 21 Juni Tahun 2020, kali ini admin kembali mengupdate informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, penjelasan selengkapnya berikut ini :
Menindaklanjuti kebijakan Merdeka
Belajar dan Transformasi Guru dan Kepala Sekolah. Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan melakukan penyempurnaan kurikulum dan pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan tahun 2020 bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat
meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing,
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan menggunakan sumber pembiayaan dari alokasi
dana APBN dan APBD (bagi kabupaten/kota/provinsi
yang telah mengalokasikan).
Berkenaan dengan pelaksaan PPG Dalam
Jabatan tahun 2020. dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dengan pola daring selama selama
86 hari efektif yang meliputi 5 (lima)
tahapan kegiatan yaitu:
- a. pendalaman materi;
- b. pengembangan perangkat pembelajaran;
- c. reviu perangkat pembelajaran dan refleksi;
- d. PPL dan Reviu PPL; dan
- e. uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG) di perguruan tinggi yang ditetapkan,
2. Sejumlah 28.000 guru telah ditetapkan
sebagai calon mahasiswa PPG Dalam
Jabatan tahun 2020 dan ditempatkan pada perguruan tinggi sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan, lnformasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ke perguruan
tinggi penyelenggara dapat dilihat pada laman sergur.kemdikbud.go.id.
3. Guru yang telah ditetapkan sebagai
calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajlb melakukan konfirmasi kesediaan secara
online pada laman tersebut untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan
tahun 2020. selanjutya wajib mencetak dan menandatangani dokumen Format AI dan
Pakta lntegritas.
4. Guru yang telah menyelesaikan proses
konfirmasi kesediaan dan menandatangani dokumen Pakta lntegritas. dinyatakan
telah bersedia mengikuti ketentuan dan peraturan pembelajaran pada semua tahapan
kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2020.
5.Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun
2020 terbagi dalam 3 (tiga) angkatan. lnformasi lengkap mengenai penetapan. proses konfirmasi kesediaan, dan
jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
sebagaimana terlampir,
Selanjutnya dimohon Saudara dapat
menyampaikan informasi tersebut kepada
guru calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
INFORMASI PENETAPAN DAN KONFlRMASI KESEDIAAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2020
A. Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi
syarat sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan
administrasi meudapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan
tahun 2020. Ketentuan penetapan
mahasiswa dan penempakannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam
Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
- Perguruan Tinggi yang telah memiliki ijin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
- Kapasitas perguruan tinggi melalui jumlah rombongan belajar per bidang studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut,
- Jumlah mahasiswa per rornbongan belajar antara 20 sampai dengan 30 orang.
lnformasi basil penetapan mahasiswa PPG
Dalam Jabatan tiap angkatan dapat dilihat di laman sergur.kemdlkbud.go.ld. Bagi
Dinas Pendidikau Provinsi/Kabupaten/Kota dau LPMP dapat melihat basil penetapan
melalui operator masing-masing.
Guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan
yang telah ditetapkan, wajib melakukan konfirmasi kesediaan sebelum mengikuti
PPG Dalam Jabatan, Tujuan konfirmasi kesediaan untuk memastikan bahwa seluruh
mahasiswa PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti
PPG Dalam Jabatan beserta sanksinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti
PPG Dalam Jabatan. Guru yang telah melakukan konfirmasi kesediaan ditetapkan
sebagai peserta final yang kemudian disebut mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Tahapan konfirmasi kesediaan calon
mahasiswa PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai
berikut :
1. Membuka Laman informasi PPG Dalam
Jabatan
Guru membuka laman sergur.kemdikbud.ge.id
dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaau PPG Dalam Jabatan
yang meliputi :
- a Alur konfirmasi; dan
- b. Pengisian identitas diri dan pakta integritas,
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan
Setelah membaca dau memahami informasi
dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan serta pembiayaan, guru calon mahasiswa melakukan konfirmasi kesediaan
dengan ketentuan sebagai berikut.
- a. Proses konfirmasi mengikuti alur serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman konfirmasi.
- b. Konfirmasi kesediaan berlaku juga bagi peserta cadangan untuk menggantikan peserta yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak bersedia,
3. Mencetak Format Al dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi
kesediaan, guru yang telah dinyatakan
sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan diberikan surat pemberitahuan
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dari masing-masing perguruan tinggi melalui laman
perguruan tinggi dan atau surat elektrouik masing-masing guru.
Format AI dan Pakta lntegritas wajib dicetak
disampaikan pada saat lapor diri kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan
pada masing-masing perguruan tinggi
penyelenggara melalui media daring yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Format AI ditandatangani oleh kepala
sekolah. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di
atas Materai Rp6.000.
JADWAL
PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2020
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi resminya silahkan unduh filenya pada link berikut :
Demikian admin sampaikan terkait informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)