Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

SE Menpan RB No 59 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk



SE Menpan RB No 59 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Contoh Visi Dan Misi Sekolah, kali ini admin akan berbagi informasi tentang SE Menpan RB No 59 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan SP Online.

Berikut isi Surat Edaran dari Menpan RB Nomor 59 yang dipublikasikan pada tanggal 29 Mei 2020 :



Yth.
  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
  2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Jaksa Agung Republik Indonesia
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
  6. Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara
  7. Pimpinan Sekretariat Lembaga Non-Struktural
  8. Para Gubemur
  9. Para Bupati/Wali Kota

Di - Tempat

SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 59 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG DUKUNGAN PELAKSANAAN  SENSUS PENDUDUK TAHUN 2020


Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 maka dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang sedang melanda Bangsa Indonesia dan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam memutus penyebarab COVD-19 dengan menghimbau masyarakat untuk beraktifitas di rumah demi menjaga Kesehatan dan keselamatan bersama, dengan ini disampaikan beberapa perubahan terkait Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) sebagai berikut :
  1. Sensus Penduduk Online (SP Online) yang semula pelaksanaannya pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020, disesuaikan menjadi 15 Februari-29 Mei 2020 (diperpanjang);
  2. Sebagai bentuk peran aktif dalam mendukung Program Prioritas Nasional SP2020, dengan ini diharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah baik di instansi Pusat maupun Daerah untuk memberikan dukungan pada pelaksanaan SP2020 dengan cara :

  • a. Melakukan sosialisasi SP2020 kepada masyarakat melalui surat dan media sosial instansi masing-masing.
  • b. Mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkkungan instansi masing-masing untuk berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online dengan mengisi data kependudukan secara mandiri melalui situs web sensus.bps.go.id.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.



Tembusan Yth :
  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia
  3. Menteri Dalam Negeri
  4. Kepala Badan Pusat Statistik





Demikian yang dapat admin sampaikan terkait informasi SE Menpan RB No 59 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk, semoga bermnafaat . . .*)