SE Menpan RB No 59 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk
SE Menpan RB No 59 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi
tentang Contoh Visi Dan Misi Sekolah, kali ini admin akan berbagi informasi tentang SE Menpan RB No 59
Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan SP Online.
Berikut
isi Surat Edaran dari Menpan RB Nomor 59 yang dipublikasikan pada tanggal 29
Mei 2020 :
Yth.
- Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
- Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
- Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara
- Pimpinan Sekretariat Lembaga Non-Struktural
- Para Gubemur
- Para Bupati/Wali Kota
Di
- Tempat
SURAT
EDARAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR
59 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG DUKUNGAN PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK TAHUN 2020
Dalam
rangka menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Dukungan Pelaksanaan
Sensus Penduduk Tahun 2020 maka dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease
(COVID-19) yang sedang melanda Bangsa Indonesia dan dalam upaya mendukung
kebijakan Pemerintah dalam memutus penyebarab COVD-19 dengan menghimbau masyarakat
untuk beraktifitas di rumah demi menjaga Kesehatan dan keselamatan bersama,
dengan ini disampaikan beberapa perubahan terkait Pelaksanaan Sensus Penduduk
2020 (SP2020) sebagai berikut :
- Sensus Penduduk Online (SP Online) yang semula pelaksanaannya pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020, disesuaikan menjadi 15 Februari-29 Mei 2020 (diperpanjang);
- Sebagai bentuk peran aktif dalam mendukung Program Prioritas Nasional SP2020, dengan ini diharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah baik di instansi Pusat maupun Daerah untuk memberikan dukungan pada pelaksanaan SP2020 dengan cara :
- a. Melakukan sosialisasi SP2020 kepada masyarakat melalui surat dan media sosial instansi masing-masing.
- b. Mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkkungan instansi masing-masing untuk berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online dengan mengisi data kependudukan secara mandiri melalui situs web sensus.bps.go.id.
Demikian
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Tembusan
Yth :
- Presiden Republik Indonesia
- Wakil Presiden Republik Indonesia
- Menteri Dalam Negeri
- Kepala Badan Pusat Statistik
Demikian
yang dapat admin sampaikan terkait informasi SE Menpan RB No 59 Tahun 2020
Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk, semoga bermnafaat . . .*)