SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan
SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan - Pada postingan sebelumnya admin berbagi Buku Panduan dan Kegiatan Siswa selama bulan Ramadhan, terkait dengan hal itu admin akan kembali
memberikan informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51 Tahun
2020 Tentang Penetapan Jam Kerja
Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Instansi Pemerintah, berikut admin tuliskan Surat Edaran tersebut sebagai acuan
untuk Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 51 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441
HIJRIAH
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Dalam
rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang
dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from
home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan
lnstansi Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja
Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:
Bagi
rekan-rekanyang membutuhkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor : 51 Tahun
2020 Tentang Penetapan Jam Kerja
Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Instansi Pemerintah, silahkan Unduh pada link dibawah ini :
Demikian
admin sampaikan informasi tentang Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan
Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020, semoga bermanfaat . .
.*)