Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tanggal Kelulusan SKHU Sementara dan Ijazah SD sampai SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tanggal Kelulusan SKHU Sementara dan Ijazah SD sampai SMK Tahun Pelajaran 2019/2020


Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tanggal Kelulusan SKHU Sementara dan Ijazah SD sampai SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Tutorial Menambahkan Pelaksana PBJ pada Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2020, untuk kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terupdate bahwa Pemerintah telah memberikan infrmasi terkait penerbitan tanggal Kelulusan SKHUS dan ijazah pada Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Kapan penulisan tanggal pada SKHU Sementara dan Ijazah?


Melalui Kemendikbud pemerintah telah menerbitkan Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah SD sampai SMK pada Tahun 2020 dengan menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang kemudian diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.



Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, ditegaskan terkait Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK TAHUN 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020.



Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2Tahun 2020 diubah sehingga bunyinya adalah sebagai berikut.

1). Tanggal  kelulusan  SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA, SMK,  SMALB,  Program  Paket  A,  Program  Paket  B, Program  Paket  C,  atau  sederajat  ditetapkan  secara nasional sebagai berikut:

  • Kelulusan  SD,  SDLB,  Program  Paket  A  atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
  • Kelulusan  SMP,  SMPLB,  Program  Paket  B  atau sederajat ditetapkan  tanggal 5 Juni 2020.
  • Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
2). Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
3). Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan  ditandatangani  oleh Kepala  Sekolah atau pejabat  lain  yang  ditunjuk  oleh  pejabat  yang berwenang.



Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknisnya admin sudah menyiapkan soft file-nya dan silahkan unduh pada link berikut ini :



Catatan : diatas adalah juknis tanggal pengisian Kelulusan SKHUS dan Ijazah SD sampai SMK, yang mungkin rekan-rekan butuhkan terutama bagi penulis ijazah agar tidak terjadi kesalahan.



Demikian yang dapat admin sampaikan terkait Informasi Tanggal Kelulusan SKHU Sementara dan Ijazah SD sampai SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga bermanfaat . . .*)