Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tanggal Kelulusan SKHU Sementara dan Ijazah SD sampai SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tanggal Kelulusan SKHU Sementara dan Ijazah SD sampai SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 - Pada postingan sebelumnya admin
berbagi informasi tentang Tutorial Menambahkan Pelaksana PBJ pada Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2020, untuk kesempatan kali ini admin akan memberikan
informasi terupdate bahwa Pemerintah telah memberikan infrmasi terkait
penerbitan tanggal Kelulusan SKHUS dan ijazah pada Sekolah Dasar hingga Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
Kapan penulisan tanggal pada SKHU
Sementara dan Ijazah?
Melalui
Kemendikbud pemerintah telah menerbitkan Juknis Penulisan atau Pengisian
Blangko Ijazah SD sampai SMK pada Tahun 2020 dengan menerbitkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis,
Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang kemudian diubah dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam
Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, ditegaskan terkait Tanggal
Kelulusan SD SMP SMA SMK TAHUN 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dalam
Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pasal 7
Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2Tahun 2020 diubah sehingga bunyinya adalah
sebagai berikut.
1). Tanggal
kelulusan SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMK,
SMALB, Program Paket
A, Program Paket
B, Program Paket C,
atau sederajat ditetapkan
secara nasional sebagai berikut:
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
- Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
2).
Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
untuk SILN dan SPK.
3). Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan
ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh
pejabat yang berwenang.
Bagi
rekan-rekan yang membutuhkan Juknisnya admin sudah menyiapkan soft file-nya dan
silahkan unduh pada link berikut ini :
Catatan : diatas adalah juknis tanggal pengisian Kelulusan SKHUS dan Ijazah SD sampai SMK, yang mungkin rekan-rekan butuhkan terutama bagi penulis ijazah agar tidak terjadi kesalahan.
Demikian
yang dapat admin sampaikan terkait Informasi Tanggal Kelulusan SKHU Sementara
dan Ijazah SD sampai SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga bermanfaat . . .*)