Download SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah
Download SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah - Pada
postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, pada kesempatan kali ini admin kembali berbagi informasi yang berkaitan
dengan surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020
Tentang Perubahan kedua atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang
penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 Di lingkungan instansi
pemerintah.
Berikut ini penjelasan lengkapnya
mengenai informasi Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 :
SURAT EDARAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 50 TAHUN
2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA
APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN INSTANSI
PEMERINTAH
1) Berpedoman pada Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran
COVID-19, dipandang perlu melakukan
perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.
2) Perubahan sebagaimana dimaksud adalah
sebagai berikut :
- a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) - Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
- b. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik - Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- c. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar - Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana lnstansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
- d. Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi - Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada smartphone yang dimilikinya. Aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 1, dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS. Aparatur Sipil Negara agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada smartphone masing-masing.
3) Selain hal-hal yang disebutkan pada
angka 2, Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana
diubah dengan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun
2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat
Edaran ini.
Demikian, agar Surat Edaran ini
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara,
disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil
Presiden Republik Indonesia.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan untuk
di informasikan ke instansinya masing-masing silahkan unduh file-nya pada link
berikut ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan
terkait informasi tentang Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara
Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun
2020, semoga bermanfaat . . .*)