Jadwal Penilaian Tengah Semester Genap SD/MI KURIKULUM 2013 Tahun Pelajaran 2019/2020
Jadwal Penilaian Tengah Semester Genap SD/MI KURIKULUM 2013 Tahun Pelajaran 2019/2020 – Dengan
memperhatikan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten dan
Permendikbud (Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar pendidikan
nasional nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil pendidikan oleh pendidik
dan satuan pendidik, selanjutnya peraturan Menteri Agama nomor 2017 tahun 2014
tentang Kurikulum Madrasah dan Kalender Pendidikan.
Penilaian Tengah Semester (PTS) pada
Kurikulum 2013 (K-13) atau juga dikenal dengan Ulangan Tengah Semester (UTS)
jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat akan dilaksanakan pada pekan ke 2
bulan Maret 2020. Ini sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini admin bagikan Jadwal
pelaksanaan PTS Semester 2 untuk jenjang Sekolah Dasar :
Jadwal
Penilaian Tengah Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013 TP 2019/2020 :
Jadwal diatas akan dilaksanakan pada
kurikulum 2013 sedangkan untuk pelaksanaannya di mulai tanggal 9 Maret s/d 14 Maret 2020. Untuk satuan pendidikan, siapkan
putra-putrinya dari sekarang terutama proses penyampaian materi mata pelajaran
sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Bagi rekan-rekan Operator Sekolah silahkan
unduh softfile yang berbentuk MS Excel diatas untuk mempersiapkan pelaksanaan Penilaian Tengah
Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 di Sekolahnya masing-masing.
Catatan : Diatas adalah Jadwal Penilaian Tengah Semester (PTS) SD Semester Genap K-13 Edisi Revisi Tahun Pelajaran 2019/2020 khusus untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang ada di daerah Kabupaten Pandeglang, khususnya Kecamatan Sobang dan sekitarnya, apabila ada perbedaan daerah silahkan edit sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di Daerahnya masing-masing.
Demikian admin sampaikan terkait informasi Jadwal Penilaian Tengah Semester Genap SD/MI KURIKULUM 2013 Tahun Pelajaran
2019/2020,
semoga bermanfaat . . .*)